Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Berkas penyidikan eks ketua MK, Akil Mochtar sudah dinyatakan lengkap. Kasus Akil akan segera disidangkan.
"Ini
hari ini sudah P21, katanya tanggal 11 Februari dilimpahkan," ujar
kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Rabu (29/1/2014).
Menurut Tamsil, semua perkara yang
menjerat Akil akan disidangkan bersamaan. Artinya, perkara suap dan TPPU
yang menjerat Akil akan dijadikan satu berkas.
"Semuanya kok ini, jadi satu sidangnya," jelasnya.
Hingga
saat ini, Akil diduga telah menerima suap dari beberapa perkara
sengketa Pilkada di MK. Sengketa Pilkada tersebut antara lain, Pilkada
Lebak, Gunung Mas, Empat Lawang, Palembang.
Akil juga diduga
memainkan lebih dari 20 perkara sengketa Pilkada semasa menjabat sebagai
hakim konstitusi. Selama proses penyidikan, memang KPK telah memeriksa
beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada yang pernah
bergulir di MK.
Berbagai pihak yang pernah bersengketa dari
berbagai daerah pernah diperiksa KPK. Yang paling baru, KPK memeriksa
pihak-pihak yang bersengketa di Pilkada Jatim dan Pilkada Banten.
Selain itu, Akil juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK juga telah menyita beberapa aset terkait pencucian uang Akil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar