TEMPO.CO , Jakarta:Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menyatakan bahwa
lembaganya akan mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap masuknya beras
impor asal Vietnam ke Pasar Induk Cipinang. "BPK akan memeriksa kasus
ini apakah beras impor ilegal atau legal," ujarnya dalam siaran pers,
Rabu 29 Januari 2014.
Sebelum mencuatnya kasus, kata Ali,
BPK juga tengah memeriksa impor beras pada tahun-tahun terdahulu. Pada
tahun 2012 misalnya, para importir tidak membayar bea masuk Rp 97,9
Miliar. "Agar kasus ini segera transparan, kami akan melakukan
pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam," kata Ali.Menurut Ali, solusi jangka pendek untuk mengatasi hal ini, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk berkoordinasi, bukan malah saling melampar tanggung jawab satu sama lain. "Saling lempar tanggung jawab tak akan menyelesaikan masalah. Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan semestinya segera duduk bersama untuk mencari solusi. Bea-Cukai juga tak bisa lepas tangan, karena mereka yang mengawasi barang impor," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang beras mengeluhkan soal adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar tersebut. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim bahwa beras asal Vietnam tersebut memang berizin Kementerian Perdagangan. Sedangkan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa izin impor yang diberikan hanya untuk beras khusus.
PINGIT ARIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar