Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Agus Santoso sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus
bailout Bank Century.
"Benar, dia periksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (27/1/2014).
Selain
memeriksa mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan
Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia (BI) itu, KPK juga memanggil
saksi lain yakni mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Ahmad Fuad,
Rudiatin S Djadmiko (pegawai), Eddy Sulaiman Yusuf (mantan pegawai),
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Rusli Simanjuntak (mantan pegawai),
dan Doddy Budi Waluyo (pegawai).
Dalam kasus ini, KPK sudah
memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat dan Wakil
Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat
gubernur BI. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan
Veteran, Jakarta Pusat.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI kasus bailout Bank Century merugikan negara hingga
Rp7.451.755.000.000, baik dari FPJP atau bailout Bank Century. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar