Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
mantan Bupati Sampang, Madura, Noer Tjahja sebagai terrsangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Noer
tersangkut kasus korupsi pengelolaan alokasi gas di Pemerintah Kabupaten
Sampang. Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan
penyidikan yang dilakukan sebelumnya yakni Direktur Utama PT Sampang
Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Direktur Sampang Mandiri Perkasa H
Muhaimin.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014,"
ujarnya, Rabu (29/1/2014).
Menurutnya, Noer memiliki peran besar
dalam menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas
Pemkab Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah (PD) atau Badan
Usaha milik Daerah (BUMD). Padahal, sejatinya, PT Sampang Mandiri
Perkasa bukankag milik BUMD ataupun PD.
Untung menambahkan, pengelolaan keuangan PT Sampang Mandiri Perkasa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
"Pengelolaan keuangan PT. Sampang Mandiri Perkasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” tandasnya. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar