BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Januari 2014

Kejagung Tetapkan Eks Bupati Sampang Tersangka

Oleh: Anton Hartono

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Sampang, Madura, Noer Tjahja sebagai terrsangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Noer tersangkut kasus korupsi pengelolaan alokasi gas di Pemerintah Kabupaten Sampang. Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya yakni Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Direktur Sampang Mandiri Perkasa H Muhaimin.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014," ujarnya, Rabu (29/1/2014).

Menurutnya, Noer memiliki peran besar dalam menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha milik Daerah (BUMD). Padahal, sejatinya, PT Sampang Mandiri Perkasa bukankag milik BUMD ataupun PD.

Untung menambahkan, pengelolaan keuangan PT Sampang Mandiri Perkasa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

"Pengelolaan keuangan PT. Sampang Mandiri Perkasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” tandasnya. [mes]

Tidak ada komentar: