Jpnn
JAKARTA - Ketua Komisi
III DPR RI, Pieter Zulkifli tak mempersoalkan langkah yang diambil
mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah
dengan menjadi pengacara tersangka korupsi.
"Selama tidak ada aturan Undang-undang
yang melarang tentang itu, saya pikir tidak ada masalah," kata Pieter
Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1).
Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah
kini menjalani profesi baru sebagai lawyer. Saat ini dia menjadi kuasa
hukum bagi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik
Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan.
Dikatakan Pieter, akan menjadi masalah
jika ada aturan yang melarang seseorang menjalani profesi sebagai
pengacara terduga koruptor, termasuk bekas pimpinan KPK sekalipun.
"Nah jika ada pelanggaran tentang itu ya
tidak boleh. Tapi selama tidak ada aturan yang melarang itu ya tidak ada
masalah," tegasnya.
Terkait apakah keputusan Chandra Hamzah
akan menimbulkan polemik karena jabatan yang pernah dia sandang sebagai
mantan Wakil Ketua KPK, namun sekarang menjadi pembela para terduga
koruptor, Pieter menanggapi positif dan mengajak masyarakat berfikir
positif.
"Persoalannya adalah masyarakat kita harus
lebih lagi berpikir jernih, positif. Kualitas berpikir kita harus lebih
baik lagi dari masa lalu. Kecendrungan masyarakat kita menghakimi,
mencaci maki, menuduh, menyudutkan orang lain, itu yang harus
dihilangkan," sebutnya.(Fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar