VIVAnews - Penangkapan Anggoro Widjojo di China oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membetot perhatian publik tanah air. Apa sebenarnya kasus yang membelit buron KPK sejak 2009 silam itu, ini penjelasan KPK dalam konferensi pers di kantornya yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 31 Januari 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Anggoto diduga menyuap pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada tahun 2007. Anggoro merupakan bos perusahaan rekanan departemen yang kini bernama Kementerian Kehutanan itu, yakni PT Masaro Radiokom.
Kronologinya, kata Bambang, PT Masaro Radiokom merupakan rekanan pengadaan SKRT itu dan sudah berjalan lama di kemenhut. Pada 2007, Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dengan memberikan fee kepada para pejabat untuk memuluskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT hingga akhirnya disetujui.
"Diduga atas persetujuan tersebut sudah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI selain para pejabat departemen kehutanan," katanya.
Bambang menuturkan, dalam kasus itu Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pada sejumlah perkara terkait.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
"Dengan ditangkapnya saudara AW, maka tunai sudah hutang KPK untuk mencari orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana kemudian melarikan diri," kata Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar