Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menegaskan kembali bahwa Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR.
Pengacara Rudi, Rusdi A Bakkar mengaku, memang ada pembicaraan kliennya dengan Karen Agustiawan.
"Memang ada pembicaraan dengan bu Karen tapi pak Rudi hanya menyampaikan apa yang diminta pak Waryono Karyo saja," kata Rusdy di gedung KPK, Rabu (29/1/2014).
Saat itu Waryono masih menjadi anak buah Menteri ESDM Jero Wacik. Waryono saat itu Sekjen Kementerian ESDM.
Rusdy mengakui kliennya terkesan diperalat oleh Waryono untuk menghubungi Karen.
Namun, kliennya sekali lagi hanya meneruskan permintaan Waryono untuk memberikan duit yang diistilahkan 'Tutup Kendang' itu.
"Klien saya bilang, kan pembuka sudah nah beliau (Bu Karen) bilang lain lah. Jadi klien saya hanya menyampaikan apa yang dimau pak Waryono aja ke bu Karen," tandas Rusdy.
Ia memastikan Karen menolak penuhi permintaan itu dan tidak mau memberikan uang itu.
Disinggung soal uang yang diminta, Rusdy mengaku kliennya menyebutkan uang itu untuk pembukaan dan penutupan rapat antara Kementerian ESDM dengan DPR.
Fakta terungkap dalam dokumen yang diperoleh, Rudi Rubiandini mengakui Pertamina tidak mampu penuhi permintaan Kementerian ESDM menyediakan dana untuk keperluan rapat dengan Komisi VII DPR.
“Pertamina (Ibu Karen) tidak bisa penuhi permintaan Kementerian ESDM yang diistilahkan dengan ‘tutup kendang’ dalam acara Rapat Koordinasi Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR tentang APBN-P 2013,” ujar Rudi dalam dokumen itu, Kamis (23/1/2014). [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar