TEMPO.CO, Serang - Aktivis Masyarakat Transparansi (Mata) Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membekukan perusahaan milik adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiah, Chaeri Wardhana alias Wawan. Mata menuding, lewat perusahaan-perusahaan tersebut Wawan berhasil meraup kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.
"Sekadar menyita rumah dan mobil jelas tidak akan mampu memiskinkan koruptor. Apalagi untuk memlihkan keuangan negara. KPK harus mengambil terobosan baru dengan memotong mesin uang para koruptor. Itu bisa dilakukan dengan membekukan perusahaan milik yang bersangkutan," kata juru bicara Mata Banten, Oman Abdurahman, Rabu 29 Januari 2014.
Oman mengatakan, upaya pembekuan perusahaan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Arin Rachmi Diany itu dapat dilakukan KPK dengan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"PPATK pasti memiliki data soal perusahaan mana saja yang biasa digunakan TCW untuk berbisnis. Kemudian di Kemenkum HAM pasti tersimpan dokumen mengenai akta perusahaan dan legalitasnya sebagai korporasi bisnis," Oman menambahkan.
Adapun Direktur Mata Banten Fuaddudin Bagas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 27 perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. Perusahaan-perusahaan itu mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten khususnya di bidang infrastruktur, kesehatan, dan sarana prasarana, selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
WASI'UL ULUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar