BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 27 Desember 2012

Aceng Melawan, Proses di MA Jalan Terus

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tindakan Bupati Garut Aceng Fikri menggugat DPRD Garut yang merekomendasikan pemecatannya, tidak menghambat proses pemberhentiannya.

Proses pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut tetap barjalan di Mahkamah Agung. "Nanti biar peradilan yang menguji (gugatan Aceng)," kata Gamawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, DPRD Garut sudah melalui mekanisme yang benar hingga akhirnya merekomendasikan pemecatan Aceng. "Menurut saya, memang UU mengatakan kewenangan DPRD, malah di PP harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir, 3/4 atau 75 persen menyetujui, jadi ada dasar hukumnyaa juga," katanya.

Gamawan menjelaskan, MA tidak perlu minta masukan Kemendagri atas mekanisme pemecatan Aceng. Rekomendasi DPRD Garut bisa langsung diproses.

"Kan DPRD langsung ke MA, nanti akan ada MA tentukan sikapnya, paling lama 30 hari, bisa lebih cepat," ujarnya.

Dia menegaskan, prosedur yang ditempuh DPRD Garut sudah benar. "Sudah benar, landasan hukum sudah jelas. Kecuali ini masalah terkait pidana, itu masalah kepolisian, kalau terkait masalah pidana tidak lagi DPRD. Jadi terdakwa boleh di nonaktiffkan. Hanya dengan salinan," ujarnya.

Gamawan menegaskan, setelah proses pemecatan Aceng selesai di Mahkamh Agung, maka DPRD akan memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya. Proses pemecatan Aceng di MA hingga kembali lagi ke DPRD Garut memakan waktu maksimal 60 hari. [gus]

Tidak ada komentar: