INILAH.COM,
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tindakan Bupati
Garut Aceng Fikri menggugat DPRD Garut yang merekomendasikan
pemecatannya, tidak menghambat proses pemberhentiannya.
Proses
pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut tetap barjalan di
Mahkamah Agung. "Nanti biar peradilan yang menguji (gugatan Aceng),"
kata Gamawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya,
DPRD Garut sudah melalui mekanisme yang benar hingga akhirnya
merekomendasikan pemecatan Aceng. "Menurut saya, memang UU mengatakan
kewenangan DPRD, malah di PP harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir, 3/4
atau 75 persen menyetujui, jadi ada dasar hukumnyaa juga," katanya.
Gamawan
menjelaskan, MA tidak perlu minta masukan Kemendagri atas mekanisme
pemecatan Aceng. Rekomendasi DPRD Garut bisa langsung diproses.
"Kan DPRD langsung ke MA, nanti akan ada MA tentukan sikapnya, paling lama 30 hari, bisa lebih cepat," ujarnya.
Dia
menegaskan, prosedur yang ditempuh DPRD Garut sudah benar. "Sudah
benar, landasan hukum sudah jelas. Kecuali ini masalah terkait pidana,
itu masalah kepolisian, kalau terkait masalah pidana tidak lagi DPRD.
Jadi terdakwa boleh di nonaktiffkan. Hanya dengan salinan," ujarnya.
Gamawan
menegaskan, setelah proses pemecatan Aceng selesai di Mahkamh Agung,
maka DPRD akan memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya. Proses
pemecatan Aceng di MA hingga kembali lagi ke DPRD Garut memakan waktu
maksimal 60 hari. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar