INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi
hukum, Indra mendukung rencana Komisi Yudisial (KY) yang akan membawa
dua hakim Pengadilan Negeri (PN) ke sidang Majelis Kehormatan Hakim
(MKH).
"Setuju. Hakim-hakim yang tidak bisa menjaga
kehormatan, marwah, kode etik, apalagi melakukan pelanggaran pidana
sudah seharusnya disidangkan di MKH," ujar Indra, Jumat (21/12/12).
Ia
juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) proaktif menjalankan fungsinya
sebagai lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim. "KY juga harus
proaktif untuk mengawasi dan memproses hakim yang nakal demi menjaga
marwah hakim dan pengadilan kita,"
Menurutnya, hakim yang
bersangkutan sebaiknya tidak hanya diberi sanksi kode etik saja, tetapi
juga sanksi pidana. "Selain itu, atas tindak pidana yang dilakukannya
harus ditindaklanjuti ke kepolisian," tegas anggota dewan dari Fraksi
PKS ini.
Sebelumnya, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri
mengungkapkan akan menggelar MKH untuk mengadili hakim Pengadilan Negeri
yang diduga melakukan perselingkuhan berkali-kali. Namun, hingga kini
identitas hakim wanita yang disebut-sebut berasal dari PN Sumatera Utara
ini masih dirahasiakan.
Selain hakim yang hobi yang selingkuh,
KY juga akan memeriksa seorang hakim lain yang dilaporkan telah meminta
sejumlah uang pada pihak yang berperkara. Keduanya direkomendasikan
untuk diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar