INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam
Anshori Saleh mengatakan, dibutuhkan waktu sedikitnya tiga bulan untuk
memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) terkait penambahan hakim agung.
Meski
kebutuhan hakim agung kian mendesak, kata Imam, namun KY tidak bisa
memaksakan untuk memenuhi permintaan dari MA secepatnya. Sebab, memilih
hakim agung tidak bisa sembarangan. KY harus melakukan sejumlah
rangkaian seleksi yang dapat memakan waktu hingga tiga bulan demi
memastikan kualitas dan integritas calon hakim agung.
"Ya KY akan
penuhi permintaan calon hakim agung yang diminta MA. Prosedurnya memang
KY hanya melakukan seleksi kalau ada permintaan dari MA. Tentu tidak
bisa cepat, karena perlu persiapan dan tahapan-tahapan seleksi. Mulai
dari sosialisasi, pendaftaran, empat tahap seleksi, juga investigasi dan
penelusuran rekam jejak para calon. Diperlukan waktu sekitar tiga
bulan," ujarnya ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Selasa
(25/12/2012).
Sebelumnya diberitakan, MA yang tengah mengalami
krisis hakim agung meminta KY segera melakukan seleksi calon hakim
agung. Peristiwa pemecatan Ahmad Yamani, meninggalnya Hakim M Taufik
serta banyaknya hakim yang akan pensiun di tahun 2013, membuat jumlah
hakim agung kian menipis. Padahal, saat ini ribuan perkara masih
menumpuk di MA menunggu untuk segera diselesaikan. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar