NILAH.COM, Pamekasan - Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadursman
akan menindak tegas anggotanya berinsial AS (anggota Polsek Tlanakan),
yang digrebek warga bersama selingkuhannya.
Meski belum
diketahui pasti hukuman yang akan dijatuhkan, Kapolres berjanji akan
memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Jelas kami akan akan
memberikan sanksi kepadanya sesuai dengan perbuatannya," katanya, Sabtu
(22/12/2012).
AS yang bertugas di Polsek Tlanakan, Kecamatan
Tlanakan, digerebek warga. Karena disinyalir berselingkuh dengan DA
(35), warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat, yang merupakan
istri sah RS (50). RS diketahui bekerja sebagai sopir mini bus.
Penggerebekan
dilakukan di rumah kontrakan Desa Larangan Badung, Kecamatan
Palenga'an, Senin malam. Setelah digerebek, kedua pelaku perselingkuhan
dibawa ke Mapolres Pamekasan. [beritajatim.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar