M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah melaporkan hasil
sidang pengadilan etik hakim agung Ahmad Yamani ke Mabes Polri. Apabila
diperlukan, Mahkamah Agung (MA) siap digeledah polisi guna mencari
petunjuk adanya pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky
Gunawan.
"Saya katakan bersedia saja," kata juru bicara MA Djoko
Sarwoko kepada wartawan usai acara seminar tentang narkotika di Hotel
Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Namun Djoko mempersilakan polisi menggeledah seluruh gedung MA dengan syarat yaitu melalui prosedur hukum dan aturan yang ada.
"Asalkan
prosedur yang jelas, seperti surat dari pengadilan dan izin yang jelas
(maka silakan) karena ini proses hukum. Tapi saya bersedia kok," ungkap
Djoko.
Keberanian MA untuk digeledah bukannya tanpa alasan. Sebab
kasus yang menyeret Yamani hingga jatuh dari singgasana hakim agung
diduga kuat ada indikasi pidana.
Jika benar terjadi, maka penggeledahan ini menjadi peristiwa kedua setelah sebelumnya MA juga digeledah KPK pada tahun 2005.
"MA
akan berani memproses hukum kalau memang dipandang masuk wilayah hukum.
KY sudah memberikan surat ke polisi, sudah masuk wilayah itu. Tapi
penyidik Polri mungkin sedang berproses ke arah sana," tandas Ketua Muda
MA bidang Pidana Khusus ini.
Sebelumnya diberitakan, putusan
majelis kehormatan hakim menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung
pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY.
Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan
dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat
PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan
dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky
dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman
Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan
Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Imron dan Hakim Nyak Pha masih ditelusuri keterlibatannya oleh KY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar