BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 19 Desember 2012

Polisi Diizinkan Geledah Gedung MA untuk Ungkap Skandal Vonis Mati

M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah melaporkan hasil sidang pengadilan etik hakim agung Ahmad Yamani ke Mabes Polri. Apabila diperlukan, Mahkamah Agung (MA) siap digeledah polisi guna mencari petunjuk adanya pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Saya katakan bersedia saja," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan usai acara seminar tentang narkotika di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Namun Djoko mempersilakan polisi menggeledah seluruh gedung MA dengan syarat yaitu melalui prosedur hukum dan aturan yang ada.

"Asalkan prosedur yang jelas, seperti surat dari pengadilan dan izin yang jelas (maka silakan) karena ini proses hukum. Tapi saya bersedia kok," ungkap Djoko.

Keberanian MA untuk digeledah bukannya tanpa alasan. Sebab kasus yang menyeret Yamani hingga jatuh dari singgasana hakim agung diduga kuat ada indikasi pidana.

Jika benar terjadi, maka penggeledahan ini menjadi peristiwa kedua setelah sebelumnya MA juga digeledah KPK pada tahun 2005.

"MA akan berani memproses hukum kalau memang dipandang masuk wilayah hukum. KY sudah memberikan surat ke polisi, sudah masuk wilayah itu. Tapi penyidik Polri mungkin sedang berproses ke arah sana," tandas Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.

Sebelumnya diberitakan, putusan majelis kehormatan hakim menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Imron dan Hakim Nyak Pha masih ditelusuri keterlibatannya oleh KY.

Tidak ada komentar: