Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Tindakan pencegahan termasuk salah satu
elemen penting dalam mengentaskan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tengah melakukan kajian untuk mensinergikan UU Tipikor dengan UU
Hak Asasi Manusia (HAM).
"KPK akan mulai penerapan pasal-pasal
korupsi yang kumulatif. Ke depan terbuka untuk UU HAM. Kerangka ini akan
dibangun melalui kajian di pencegahan," kata Busyro, di Gedung KPK, Jl
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Busyro
mengatakan, saat ini KPK masih dalam tahap membangun teorinya. "Kami
sedang mengarah ke sana, sedang membangun basis teorinya dulu. Nanti
kalau sudah dilakukan kajian dengan sejumlah pakar, kami terapkan,"
ujarnya.
Menurut Busyro, jika kedua UU ini benar-benar ke depan
dapat disinergikan, Indonesia akan menjadi negara pertama yang
menerapkannya.
"Ini relatif baru, jika dikabulkan hakim, itu
prestasi. Indonesia baru mengawali. Di luar negeri pelanggaran HAM
rendah (kenapa belum diterapkan)," ungkap Busyro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar