VIVAnews –
Kejaksaan Agung tidak mematok target dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi tahun 2013. Ini karena penyidik akan berkonsentrasi pada
kualitas, bukan kuantitas penanganan.
“Kami sekarang tidak pasang target, tidak seperti 3-4 tahun lalu. Dulu ada target, sekarang tidak ada. Tapi prinsipnya optimal dan berkualitas,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Rabu 26 Desember 2012
Andhi menjamin meski laporan kasus korupsi akan ditangani institusinya dengan maksimal. Terlebih, biaya penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung pada tahun 2013 akan setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI.
Kasus korupsi sampai saat ini tidak juga menyusut. “Kalau semakin tahun korupsi semakin turun, itu bagus karena menandakan korupsi semakin berkurang. Meski demikian kenyataannya korupsi masih banyak,” ujar Andhi.
Terkait penindakan pidana khusus, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan selama Januari-Desember 2012 sudah dilakukan penyelidikan 742 perkara, penyidikan 1.341 perkara, dan penuntutan 1367 perkara. Dari proses itu, uang yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp294.432.682.984 dan US$500.000.
Serapan Anggaran 85,52 Persen
Basrief juga menyatakan, anggaran yang didapat Kejaksaan Agung dari negara selama tahun 2012 senilai Rp3.791.086.509.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. “Sampai 17 Desember 2012, serapan anggaran mencapai Rp3.242.006.039.955,” kata Basrief.
Persentase serapan anggaran untuk tahun 2012 mencapai 85,52 persen, dan dapat meningkat sampai akhir tahun ini. “Sampai akhir Desember akan terjadi perubahan. Kami berharap serapan anggaran akan tercapai di atas 90 persen,” ujar Basrief.
Setidaknya ada empat alasan mengapa Kejagung baru bisa menyerap 85,52 persen dari total anggaran. Pertama, revisi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait pembukaan tanda bintang dan pergeseran pagu belanja yang memerlukan proses dan waktu. Kedua, biaya anggaran penanganan perkara sedang dalam proses pencairan anggaran.
Ketiga, belanja modal baru selesai pada periode kontrak menjelang akhir tahun dan baru akan diajukan tagihannya. “Keempat, belum semua data dari seluruh satuan kerja masuk ke Biro Keuangan Kejaksaan Agung. Ada satuan kerja di wilayah Indonesia yang belum memasukkan laporan,” kata Basrief.
“Kami sekarang tidak pasang target, tidak seperti 3-4 tahun lalu. Dulu ada target, sekarang tidak ada. Tapi prinsipnya optimal dan berkualitas,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Rabu 26 Desember 2012
Andhi menjamin meski laporan kasus korupsi akan ditangani institusinya dengan maksimal. Terlebih, biaya penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung pada tahun 2013 akan setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI.
Kasus korupsi sampai saat ini tidak juga menyusut. “Kalau semakin tahun korupsi semakin turun, itu bagus karena menandakan korupsi semakin berkurang. Meski demikian kenyataannya korupsi masih banyak,” ujar Andhi.
Terkait penindakan pidana khusus, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan selama Januari-Desember 2012 sudah dilakukan penyelidikan 742 perkara, penyidikan 1.341 perkara, dan penuntutan 1367 perkara. Dari proses itu, uang yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp294.432.682.984 dan US$500.000.
Serapan Anggaran 85,52 Persen
Basrief juga menyatakan, anggaran yang didapat Kejaksaan Agung dari negara selama tahun 2012 senilai Rp3.791.086.509.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. “Sampai 17 Desember 2012, serapan anggaran mencapai Rp3.242.006.039.955,” kata Basrief.
Persentase serapan anggaran untuk tahun 2012 mencapai 85,52 persen, dan dapat meningkat sampai akhir tahun ini. “Sampai akhir Desember akan terjadi perubahan. Kami berharap serapan anggaran akan tercapai di atas 90 persen,” ujar Basrief.
Setidaknya ada empat alasan mengapa Kejagung baru bisa menyerap 85,52 persen dari total anggaran. Pertama, revisi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait pembukaan tanda bintang dan pergeseran pagu belanja yang memerlukan proses dan waktu. Kedua, biaya anggaran penanganan perkara sedang dalam proses pencairan anggaran.
Ketiga, belanja modal baru selesai pada periode kontrak menjelang akhir tahun dan baru akan diajukan tagihannya. “Keempat, belum semua data dari seluruh satuan kerja masuk ke Biro Keuangan Kejaksaan Agung. Ada satuan kerja di wilayah Indonesia yang belum memasukkan laporan,” kata Basrief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar