INILAH.COM,
Jakarta - DPRD Garut telah merekomendasikan pemecatan bagi Aceng Fikri
dari jabatan Bupati Garut akibat perilakunya yang dinilai tak pantas
dilakukan oleh seorang pejabat negara.
Namun, Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Manyur mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas rekomendasi pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, dari DPRD Garut.
“Sampai saat ini berkas rekomendasi pemecatan Aceng dari DPRD Garut belum kita terima, tetapi kalau nanti sudah masuk berkas perkara itu akan diterima Direktorat Pranata dan Tata Laksana MA,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (26/12/12).
Setelah MA menerima berkas tersebut, selanjutnya ketua kamar Tata Usaha Negara (TUN) akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan majelis hakim agung yang akan menangani kasus ini. Majelis hakim yang telah ditunjuk tersebut yang akan memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi pemberhentian Aceng dalam jangka waktu 30 hari.
Apabila dalam putusannya majelis mengabulkan rekomendasi tersebut, selanjutnya putusan akan dikirim kembali ke DPRD Garut untuk diusulkan pemecatan kepada presiden. “Nantinya, setelah diputus, MA akan mengirimkan putusan itu ke DPRD untuk dilakukan proses impeachment (pemakzulan),” jelas Ridwan.
Ridwan juga mengatakan, bahwa keputusan majelis hakim nanti bersifat final. Artinya, jika majelis mengabulkan rekomendasi tersebut, Aceng tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. "Nantinya putusan MA ini bersifat final, artinya MA bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Kalau berkasnya sudah masuk akan segera kita putus,” ujar Ridwan. [tjs]
Namun, Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Manyur mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas rekomendasi pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, dari DPRD Garut.
“Sampai saat ini berkas rekomendasi pemecatan Aceng dari DPRD Garut belum kita terima, tetapi kalau nanti sudah masuk berkas perkara itu akan diterima Direktorat Pranata dan Tata Laksana MA,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (26/12/12).
Setelah MA menerima berkas tersebut, selanjutnya ketua kamar Tata Usaha Negara (TUN) akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan majelis hakim agung yang akan menangani kasus ini. Majelis hakim yang telah ditunjuk tersebut yang akan memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi pemberhentian Aceng dalam jangka waktu 30 hari.
Apabila dalam putusannya majelis mengabulkan rekomendasi tersebut, selanjutnya putusan akan dikirim kembali ke DPRD Garut untuk diusulkan pemecatan kepada presiden. “Nantinya, setelah diputus, MA akan mengirimkan putusan itu ke DPRD untuk dilakukan proses impeachment (pemakzulan),” jelas Ridwan.
Ridwan juga mengatakan, bahwa keputusan majelis hakim nanti bersifat final. Artinya, jika majelis mengabulkan rekomendasi tersebut, Aceng tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. "Nantinya putusan MA ini bersifat final, artinya MA bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Kalau berkasnya sudah masuk akan segera kita putus,” ujar Ridwan. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar