VIVAnews -
Sepanjang 2012, Polresta Depok telah memecat sekitar 11 anggotanya
secara tak hormat. Adapun 56 anggota lainnya dikenai sanksi pelanggaran
disiplin.
"Yang 11 orang tadi
melakukan tindak pidana. Karena dihukum lebih dari tiga bulan, maka
mereka kami pecat tidak hormat. Sedangkan 56 orang lagi melakukan
pelanggaran disiplin, seperti jarang masuk dan sebagainya," ujar
Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Achmad Kartiko di Mapolresta
Depok, Sabtu, 29 Desember 2012.
Ketika disinggung lebih
jauh apa saja kasus pidana yang telah menjerat anggotanya, Achmad
mengaku hal itu telah diserahkan sepenuhnya pada pihak Kasi Propam Polda
Metro Jaya.
"Kami sudah serahkan
sepenuhnya pada pihak Propam. Intinya dalam hal ini, kami Polresta Depok
tidak akan menolerir perbuatan anggota yang melakukan tindak pidana,"
katanya.
Terpisah, Kanit Propam
Polresta Depok Ajun Komisaris Miftachudin menambahkan, 11 mantan anggota
Polresta Depok yang dipecat seluruhnya berpangkat Brigadir. Mereka
melakukan tindak pidana narkoba.
"Setelah melakukan sidang
di Pengadilan Negeri, 11 Brigadir itu kami pecat dengan tidak hormat.
Untuk kasus pidana kami berlakukan langkah tegas," ujar Miftachudin.
(art
Tidak ada komentar:
Posting Komentar