VIVAnews - Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jawa Barat, Muhammad, menjelaskan bahwa berkas gugatan Aceng
Fikri terhadap DPRD Garut akan dipelajari.
"Kami baru awal
penelitian kelengkapan berkas administrasi. Mungkin setelah tahun baru
penelitian sudah selesai," ujar Muhammad di PTUN Bandung, Rabu 26
Desember 2012.
Penelitian berkas itu akan dilanjutkan dengan
proses penilaian kelayakan perkara untuk disidangkan. Muhammad tak bisa
memastikan perkembangan gugatan yang diajukan Aceng tersebut. "Belum
bisa dibicarakan sekarang. Nantilah, ini kan prosesnya masih panjang,"
kata Muhammad.
Perkara yang masuk ke PTUN, lanjut Muhammad, harus
diselesaikan dengan maksimal dalam waktu enam bulan sejak perkara
masuk. "Pokoknya kita beri pelayanan terbaik bagi semua pencari
keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, setelah dipecat dari jabatan
Bupati Garut, Aceng Fikri menggugat balik DPRD Garut. Melalui tim
pengacaranya, gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jawa Barat, Rabu 26 Desember 2012.
"Karena berdasarkan
analisa dari kuasa hukum saya ada kejanggalan dari cara kerja Pansus,"
kata Aceng, di kantornya, Rabu 26 Desember 2012. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar