BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Desember 2012

PTUN Pelajari Berkas Gugatan Aceng Fikri

VIVAnews - Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Muhammad, menjelaskan bahwa berkas gugatan Aceng Fikri terhadap DPRD Garut akan dipelajari.

"Kami baru awal penelitian kelengkapan berkas administrasi. Mungkin setelah tahun baru penelitian sudah selesai," ujar Muhammad di PTUN Bandung, Rabu 26 Desember 2012.

Penelitian berkas itu akan dilanjutkan dengan proses penilaian kelayakan perkara untuk disidangkan. Muhammad tak bisa memastikan perkembangan gugatan yang diajukan Aceng tersebut. "Belum bisa dibicarakan sekarang. Nantilah, ini kan prosesnya masih panjang," kata Muhammad.

Perkara yang masuk ke PTUN, lanjut Muhammad, harus diselesaikan dengan maksimal dalam waktu enam bulan sejak perkara masuk.  "Pokoknya kita beri pelayanan terbaik bagi semua pencari keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, setelah dipecat dari jabatan Bupati Garut, Aceng Fikri menggugat balik DPRD Garut. Melalui tim pengacaranya, gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Rabu 26 Desember 2012.

"Karena berdasarkan analisa dari kuasa hukum saya ada kejanggalan dari cara kerja Pansus," kata Aceng, di kantornya, Rabu 26 Desember 2012. (sj)

Tidak ada komentar: