Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) apresiasi sikap Mahkmah
Agung (MA) yang mempersilakan Polisi menggeledah Institusinya untuk
mengusut kasus skandal vonis mati. KY juga merasa sikap MA sangat
responsif dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan Mantan Hakim Agung
Yamani.
"KY memberikan apresiasi atas sikap MA yang sangat
responsif dan terbuka dengan mempersilahkan Polri untuk menggeledah
gedung MA apabila dibutuhkan dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam
kasus pak Yamani," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom,
Rabu (19/12/2012)
Selain memberikan apresiasi, Asep mengatakan KY
juga ingin bahwa nantinya pihak kepolisian dapat ikut membantu
menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. "Dengan adanya sikap MA tersebut,
tentunya KY berharap polisi dapat menindaklanjutinya, sehingga segala
hal yang terkait dalam kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas,"
ujarnya.
Seperti yang diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah
melaporkan hasil sidang pengadilan etik hakim agung Ahmad Yamani ke
Mabes Polri. Apabila diperlukan, Mahkamah Agung (MA) siap digeledah
polisi guna mencari petunjuk adanya pemalsuan pembatalan vonis mati
gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Saya katakan bersedia saja,"
kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan usai acara seminar
tentang narkotika di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta,
Rabu (19/12/2012).
Namun Djoko mempersilakan polisi menggeledah seluruh gedung MA dengan syarat yaitu melalui prosedur hukum dan aturan yang ada.
"Asalkan
prosedur yang jelas, seperti surat dari pengadilan dan izin yang jelas
(maka silakan) karena ini proses hukum. Tapi saya bersedia kok," ungkap
Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar