Jakarta (ANTARA
News) - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan telah
menahan pengendara "Grand Livina", Andika Pradita Bayo (25), yang
menabrak sekelompok orang Kamis (27/12/12) lalu dan menewaskan dua di
antaranya.
"Surat penanahannya terbit (Senin) sore ini," kata
Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris
Besar Polisi Hindarsono di Jakarta, Senin.
AKBP Hindarsono
mengatakan pihaknya akan membantarkan tersangka kecelakaan lalulintas
yang menewaskan dua orang korbannya tersebut.
Pasalnya, tersangka Andika akan menjalani perawatan di Rumah Sakit
Polri Kramatjati, Jakarta Timur, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit
Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin sore.
Hindarsono menuturkan pemindahan lokasi perawatan Andika ke RS
Polri Kramatjati sekaligus untuk pengamanan dan pemulihan tersangka yang
masih menjalani perawatan intensif.
Mobil Grand Livina bernomor polisi B-1790-KFL yang dikemudikan
Andika Pradita menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan dua orang
dan lima orang lainnya luka di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis
(27/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian berawal saat kendaraan yang dikemudikan Andika terlibat
senggolan dengan mobil "Taruna" di Jalan Ampera sehingga terjadi
kejar-kejaran.
Andika berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan
mematikan lampu mobil agar tidak diketahui pengemudi mobil Taruna.
Namun, Andika kehilangan kendali hingga menabrak beberapa sepeda
motor yang sedang tambal ban, kemudian menabrak pedagang pecel lele
hingga menimbulkan korban.
Mobil Andika berhenti setelah menabrak mobil "Avanza" yang berada tidak jauh dari lokasi pedagang pecel lele.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar