BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 23 Desember 2012

Selingkuh dengan Polisi, Hakim PN Sumut Dilaporkan

INILAH.COM, Jakarta - Hakim wanita dari Pengadilan Negeri Sumatera Utara (PN Sumut) dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga berselingkuh dengan anggota Polri.

Hakim wanita dari PN Sumut itu, dilaporkan oleh istri dari anggota Polri tersebut. "Yang diselingkuhi polisi, yang melaporkan istrinya polisi itu," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/12).

Menurut Imam, perselingkuhan tersebut terjadi sekitar setahun yang lalu. Si hakim PN yang masih dirahasiakan identitasnya ini, juga sudah mengakui perbuatannya ketika dilakukan pemeriksaan oleh KY. "Kejadiannya sudah tahun yang lalu. Sudah, (dia) sudah mengakui," katanya.

Imam mengatakan, perselingkuhan tersebut sudah terjadi berkali-kali. "Yang jelas intensitasnya lebih dari satu kali. Kalau sampai ketahuan dan diperingatkan oleh istri teman selingkuhnya, berarti lebih dari satu kalilah," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah acara jumpa pers, Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan akan menggelar MKH (Majelis Kehormatan Hakim) untuk mengadili hakim pengadilan negeri yang diduga berselingkuh tersebut. KY merekomendasikan agar hakim yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.[bay]

Tidak ada komentar: