INILAH.COM, Jakarta - Hakim wanita dari Pengadilan Negeri
Sumatera Utara (PN Sumut) dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga
berselingkuh dengan anggota Polri.
Hakim wanita dari PN
Sumut itu, dilaporkan oleh istri dari anggota Polri tersebut. "Yang
diselingkuhi polisi, yang melaporkan istrinya polisi itu," ujar Wakil
Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh saat dihubungi wartawan, Jumat
(21/12/12).
Menurut Imam, perselingkuhan tersebut terjadi
sekitar setahun yang lalu. Si hakim PN yang masih dirahasiakan
identitasnya ini, juga sudah mengakui perbuatannya ketika dilakukan
pemeriksaan oleh KY. "Kejadiannya sudah tahun yang lalu. Sudah, (dia)
sudah mengakui," katanya.
Imam mengatakan, perselingkuhan
tersebut sudah terjadi berkali-kali. "Yang jelas intensitasnya lebih
dari satu kali. Kalau sampai ketahuan dan diperingatkan oleh istri teman
selingkuhnya, berarti lebih dari satu kalilah," jelasnya.
Sebelumnya,
dalam sebuah acara jumpa pers, Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim,
Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan akan menggelar MKH (Majelis
Kehormatan Hakim) untuk mengadili hakim pengadilan negeri yang diduga
berselingkuh tersebut. KY merekomendasikan agar hakim yang bersangkutan
dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar