Jakarta (ANTARA
News) - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Menteri
Keuangan Anny Ratnawati memaparkan tugas dan kewenangan kementeriannya
dalam pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang.
"Dalam kesaksian tadi saya mencoba merujuk pada kewenangan Menkeu
berdasarkan UU 17/2003 Pasal 8 yakni tugas Menkeu salah satunya yang
terkait dengan anggaran adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran," kata Anny Ratnawati setelah diperiksa KPKdi Gedung KPK di
Jakarta, Rabu.
Menurut Anny, pengesahan dokumen anggaran merupakan tugas administratif Kemenkeu.
Kemudian Anny juga menyatakan bahwa Kemenkeu tidak berwenang
mengalokasikan anggaran apa pun terkait kegiatan-kegiatan yang bersifat
kontrak tahun jamak.
"Karena Kemenkau berdasarkan UU 17/2003 hanya berwenang untuk
merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran,"
ujar Anny.
Undang-undang yang disebutkan Anny merupakan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati diperiksa oleh KPK sebagai
saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang,
Jawa Barat yaitu Deddy Kusdinar dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Alifian Mallarangeng.
Anny Ratnawati menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak memasuki
Gedung KPK pada pukul 9.40 WIB dan keluar pada pukul 20.00 WIB.
Selain Anny Ratnawati, KPK juga memeriksa beberapa orang pegawai dan
mantan pejabat kemkeu yaitu Direktur Anggaran II Dewi Puji Astuti
Handayani, Kasubdit II E Ditjen Anggaran Sudarto dan Kasie II 4 Dirjen
Anggaran Rudi Hermawan, serta Mantan Sekretaris Jenderal Mulia P
Nasution.
Nama kelima orang tersebut muncul dalam laporan audit investigatif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2012.
Pada proyek tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu
mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora
Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang
dilaksanakan.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP
mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai
perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi,
menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan negara.
Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar
Rp1,025 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan
anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari
kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp275 miliar
yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar
Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar