Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman disiplin kepada 73 hakim
selama 2012 atau naik jumlahnya dibanding 2011 yang tercatat 53 hakim.
"Ada peningkatan karena kami telah melibatkan pimpinan pengadilan
banding untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing,"
kata Ketua MA, Hatta Ali, saat konperensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan pihaknya telah memberikan sanksi
kepada 160 orang, dan paling banyak diberikan kepada hakim.
Selain diberikan kepada hakim, sanksi juga diberikan kepada
panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat
struktural/fungsional, pegawai negeri sipil (PNS) selaku staf, juru sita
dan juru sita pengganti.
Hatta menegaskan bahwa pihaknya telah bertekad untuk meningkatkan
pengawasan terhadap hakim dan mengambil tindakan tegas bagi hakim yang
melakukan pelanggaran kode etik.
"Apalagi, setelah dikeluarkannya PP nomor 94/2012 yang berkaitan
dengan peningkatan kesejahteraan hakim, maka pimpinan MA berbulat tekad
lebih giat untuk melaksanakan pengawasan," katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam menegakkan disiplin pihaknya tidak
main-main, hal ini terlihat dengan banyaknya hakim yang diajukan ke
Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kalau tidak salah lima hakim, dan yang paling menarik adalah Ahmad
Yamani yang telah diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.
Hatta mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mentolelir kesalahan yang
dibuat, walaupun Ahmad Yamani sudah mengabdi menjadi hakim selama 42
tahun.
Untuk itu, MA juga berkomitmen untuk menguatkan pengawasan terhadap hakim dan aparat pendukungnya.
"Pengawasan makin kami kuatkan, ada 40 orang dari hakim tinggi di seluruh Indonesia," katanya.
Badan Pengawas itu dibantu oleh pimpinan pengadilan tinggi (PT) di seluruh wilayah.
"Tanpa didukung pimpinan PT, maka 40 ini kurang karena harus
mengawasi sekitar 8.000 hakim yang tersebar di sekitar 600 lebih
pengadilan umum, agama , tata usaha negara (TUN) dan militer," katanya
menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar