Andi Saputra - detikNews
Jakarta - UUD 1945 membentuk Komisi Yudisial (KY) untuk
mengawasi dan menjaga martabat hakim. Setelah bersama-sama Mahkamah
Agung (MA) memecat hakim agung Ahmad Yamani karena terlibat skandal
vonis mati gembong narkoba, kini KY merekomendasikan pemecatan terkait
skandal asmara. Mengapa KY sampai mengurusi masalah perselingkuhan?
"Karena
hakim itu tak hanya diawasi etikanya tapi juga perilaku di dalam dan
luar sidang," alasan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang
dengan detikcom, Selasa (25/12/2012).
Sebagai 'wakil Tuhan', maka
hakim harus terjaga dari semua perilaku yang menjaga keluhuran sebagai
hakim. Sehingga panggilan 'Yang Mulia' benar-benar mulia dan benar
adanya.
"Hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT) dan selingkuh itu tindakan tercela," tegas
Imam.
Jika hakim tidak menjaga perilakunya, maka kepercayaan
pencari keadilan akan luntur. Apalagi hakimnya terlibat isu moral dan
asusila.
"Perempuan selingkuh dan hakim lagi, kan nggak layak jadi pengadil toh," cetus Imam.
Komnas
Perempuan mendukung rekomendasi pemecetan itu. "Jadi kalau ada hakim
perempuan melakukan tindak selingkuh berarti dia melakukan KDRT terhadap
suaminya. Itu tidak terpuji apalagi dilakukan oleh hakim wanita," kata
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruhah, kepada detikcom. "Apalagi dia
wakil Tuhan, di mana integritasnya kalau dia selingkuh?" papar Masruhah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar