Jember (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY)Imam Anshori Saleh mengatakan
sebanyak delapan hakim telah dipecat karena suap dan terlibat
perselingkuhan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Yudisial selama dua
tahun terakhir.
"Dalam dua tahun terakhir tercatat delapan hakim dipecat dan lebih
dari 20 hakim kena sanksi tidak menyidangkan perkara selama jangka waktu
tertentu atau dikenal dengan sanksi non-palu," tutur Imam usai menjadi
pembicara dalam seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Jember,
Jawa Timur, Senin.
Dari delapan hakim yang dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak
hormat atau dipecat karena terbukti menerima suap dan terlibat
perselingkuhan, dua di antaranya hakim dari Jawa Timur.
"Khusus di Jawa Timur, ada empat hakim yang direkomendasikan untuk
dipecat, namun dua hakim sudah dipecat dan dua hakim lainnya masih
diproses di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti main uang
atau menerima suap," tuturnya.
Wakil Ketua KY itu tidak menyebutkan hakim yang dipecat di wilayah Jatim bekerja dari pengadilan mana saja.
"Sanksi pemecatan untuk para hakim nakal, jika mereka terbukti
terlibat menerima uang atau suap dalam perkara yang ditangani, dan
sanksi atas perselingkuhan dengan perempuan juga bisa berupa pemecatan,"
katanya.
Ia menjelaskan sanksi non-palu diberikan kepada hakim yang
melanggar etika ketika bersidang antara lain lupa menyebut persidangan
terbuka atau tidak untuk umum, bermain "handphone" saat persidangan,
tidur dalam sidang, dan membaca buku saat persidangan berlangsung.
Sanksi pemecatan yang dilakukan MKH terbaru yakni pemecatan
terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie yang terbukti memalsukan dokumen
putusan terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan.
(ANT-070)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar