INILAH.COM, Jakarta - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama seharusnya menaati Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan berkendara sehari untuk berangkat ke kantor. Menurutnya, pria yang akrab disapa Ahok itu tidak boleh manja.
Tigor menjelaskan, memang orang nomor dua di DKI mempunyai pilihan berdasarkan pertimbangan kenapa masih menggunakan mobil dinas . Sebab, Ahok juga yang harus memperbaiki dan menjalankan sebagai kepala daerah.
Tigor menjelaskan, memang orang nomor dua di DKI mempunyai pilihan berdasarkan pertimbangan kenapa masih menggunakan mobil dinas . Sebab, Ahok juga yang harus memperbaiki dan menjalankan sebagai kepala daerah.
"Ya gak apa-apalah. Terserah Ahok saja menilai Ingubnya dan angkutan umum Jakarta seperti apa. Kan dia juga yang harus perbaiki," kata Tigor kepada INILAH.COM, Jumat (3/1/2014).
Namun, kata Tigor, hal itu bisa memberikan dampak yang tidak baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI, apabila Ahok membangkang apa yang diinstruksikan oleh Joko Widodo alias Jokowi sebagai Gubernur DKI. Untuk itu, Tigor meminta supaya Ahok tidak manja.
"Ya sih, untuk mau menggunakan angkutan umum tidak harus menunggu tersedia yang nyaman dulu, dimulai saja dari sekarang sambil mendesak pemerintah untuk menyediakan yang lebih baik. Ya kita jangan manja dan hanya bisa menuntut kan," ujarnya.
Ia menilai, Ingub tersebut merupakan ajakan untuk memulai dari dalam Pemprov DKI dulu melakukan perubahan perilaku menjadi pengguna angkutan umum. Supaya, warga lain atau instansi atau kantor lain juga mau melakukan perubahan perilaku.
"Agar Jakarta bisa mulai membangun perilaku pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi," ucap Tigor.
Di samping itu, Tigor menyesalkan adanya pengelakan mantan Bupati Belitung Timur kalau Ingub tidak berlaku untuk Ahok. Karena, itu berlaku untuk semua.
"Kan kepala daerah itu Jokowi-Ahok. Ingub itu yang mengeluarkan sebagai kepala daerah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak mau naik transportasi umum karena akan membuat repot protokoler. Untuk itu, Ahok lebih memilih naik mobil yang lebih praktis.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.[ris]
Namun, kata Tigor, hal itu bisa memberikan dampak yang tidak baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI, apabila Ahok membangkang apa yang diinstruksikan oleh Joko Widodo alias Jokowi sebagai Gubernur DKI. Untuk itu, Tigor meminta supaya Ahok tidak manja.
"Ya sih, untuk mau menggunakan angkutan umum tidak harus menunggu tersedia yang nyaman dulu, dimulai saja dari sekarang sambil mendesak pemerintah untuk menyediakan yang lebih baik. Ya kita jangan manja dan hanya bisa menuntut kan," ujarnya.
Ia menilai, Ingub tersebut merupakan ajakan untuk memulai dari dalam Pemprov DKI dulu melakukan perubahan perilaku menjadi pengguna angkutan umum. Supaya, warga lain atau instansi atau kantor lain juga mau melakukan perubahan perilaku.
"Agar Jakarta bisa mulai membangun perilaku pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi," ucap Tigor.
Di samping itu, Tigor menyesalkan adanya pengelakan mantan Bupati Belitung Timur kalau Ingub tidak berlaku untuk Ahok. Karena, itu berlaku untuk semua.
"Kan kepala daerah itu Jokowi-Ahok. Ingub itu yang mengeluarkan sebagai kepala daerah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak mau naik transportasi umum karena akan membuat repot protokoler. Untuk itu, Ahok lebih memilih naik mobil yang lebih praktis.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.[ris]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar