M Iqbal - detikNews
Jakarta - Pemerintah menyetujui anggaran pembayaran honor saksi partai politik sebesar Rp 100 ribu perorang untuk pemungutan suara Pileg 9 April. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, menegaskan usulan tersebut bukan dari Bawaslu, tapi parpol ke presiden.
"Sejumlah parpol mendatangi Presiden agar saksi dari parpol dibiayai negara, lalu presiden menyetujui dan diserahkan kepada Bawaslu. Jadi bukan usul Bawaslu, tapi parpol," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Jumat (24/1/2014).
Nelson mengatakan, persetujuan anggaran itu sebetulnya di luar perkiraan Bawaslu. Semula, Bawaslu hanya mengajukan anggaran untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), tapi ternyata ada anggaran untuk saksi parpol.
Hal itu diketahui saat sekitar 2 minggu lalu Bawaslu bersama KPU diundang dalam rapat bersama Menkopolhukam, Mendagri dan Menkeu dalam hal ini Dirjen Anggaran.
"Kami sempat menolak jangan (dicairkan melalui) Bawaslu karena bisa mengganggu Bawaslu. Misal disalahgunakan pihak tertentu, atau saat distribusi (honor) di lapangan di hari H tak sesuai. Ini kan bisa jadi masalah," ujarnya.
"Tapi Bawaslu dianggap sebagai pihak paling netral (sehingga dititipkan melalui Bawaslu)," imbuh Nelson.
Hal itu memang bukan tanpa perkiraan, penolakan yang sempat disampaikan Bawaslu itu salah satunya karena besarnya anggaran saksi untuk parpol.
"(Honor yang diberikan) Rp 100 ribu per orang per TPS, dikalikan jumlah TPS dan 12 parpol," ucapnya.
Jumlah TPS adalah 545.778 dikalikan 12 parpol dan honor Rp 100 ribu perorang, maka total anggaran yang harus dibiayai negara untuk saksi dari parpol setidaknya sejunlah Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar).
Lalu, siapa petinggi parpol yang menghadap ke presiden untuk ajukan anggaran ini?
"Saya tidak tahu detailnya, yang pasti yang mengajukan parpol ke Presiden bukan Bawaslu," jawab Nelson
Tidak ada komentar:
Posting Komentar