BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Januari 2014

Masalah Upah, Diam-diam 5 Perusahaan Hengkang

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sejumlah perusahaan hengkang akibat masalah upah buruh. "Ada 3-5 perusahaan yang pergi diam-diam, tapi bukan karena banjir," kata Sofyan ketika ditemui di sela-sela Indonesia Investor Forum 3, Rabu, 22 Januari 2014.
Apindo memang pernah menyatakan akan ada lebih dari 100 pengusaha asing yang meninggalkan Indonesia karena masalah upah buruh. Misalnya, 68 investor di Bogor ingin pergi. Sementara itu, 20 pabrik di Tangerang serta 40 pabrik di Bekasi terancam gulung tikar akibat iklim investasi yang tidak kondusif. Meski demikian, lembaga ini percaya para gubernur akan mengikuti instruksi presiden dan peraturan menteri tenaga kerja mengenai upah buruh.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, tingkat demonstrasi buruh mencapai kondisi krusial setiap bulan November dan Desember. "Euforia mengenai upah minimum ini harus dihentikan," kata Muhaimain.
Dia menjelaskan, mayoritas buruh adalah lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dengan keterampilan yang rendah, Muhaimin melanjutkan, para buruh kebanyakan bekerja di industri padat karya.
Menurutnya, tingkat pendidikan dan skil buruh yang rendah berimplikasi pada penghasilan rendah. Dalam tuntutan buruh muncul distorsi mengenai definisi upah minimum yang meminta pemenuhan semua aspek kebutuhan. Padahal, kata dia, yang dimaksud standar minimum adalah safety net untuk penghasilan buruh.
Dalam hubungan ketenagakerjaan ini, pemerintah dituntut memenuhi kebutuhan dasar para pekerja, termasuk transportasi dan kesehatan. Namun, menurut Muhaimin, sampai sekarang pemerintah belum mampu menyediakan transportasi murah maupun layanan kesehatan gratis. "Di sisi lain, buruh minta pengupahan tinggi. Misalnya, tidak mungkin hidup di Jakarta dengan Rp 1,5 juta," kata dia.
Saat ini, Muhaimin menambahkan, buruh sudah menyadari euforia mengenai upah minimum tersebut harus dihentikan yakni melalui penyatuan serikat pekerja. Namun, masih ada dua masalah yaitu stabilitas yang harus dijaga dan law enforcement.

Tidak ada komentar: