Pewarta: Panca Hari Prabowo
Jakarta (ANTARA
News) - Akun twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @SBYudhoyono,
Selasa malam mengunggah informasi mengenai dua warga Indonesia yang
bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
"Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur berhasil bebaskan dua WNI :
Azhar Bin Zakaria dan Ismail Bin Ibrahim asal Aceh dari ancaman hukuman
mati di Malaysia," demikian tweet yang diunggah pada Selasa malam di
Jakarta.
"Pemerintah terus bekerja melindungi warga negara kita yang bekerja
di luar negeri agar mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya,"
demikian tweet selanjutnya.
Sebelumnya pada Selasa pagi Presiden melalui sambungan telepon
berbicara dengan Erwina, warga Indonesia yang bekerja di Hong Kong dan
mengalami penganiayaan.
Kepada Erwina, Presiden mengatakan selain pemulihan kesehatan,
pemerintah juga menaruh perhatian serius atas penyelesaian hukum kasus
yang menimpa Erwina dan meminta otoritas Hong Kong untuk memproses hukum
pelaku penganiayaan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar