BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Agustus 2011

Anak Buah Diciduk KPK, Ini Komentar Muhaimin

VIVAnews - Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga telah menerima suap Rp1,5 miliar dari seorang pengusaha.

Dua anak buah Muhaimin itu adalah I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi). Mereka diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama, Dharnawati.

Suap diduga terkait dengan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011. Dengan total nilai Rp500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.

Muhaimin prihatin atas kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Namun, Muhaimin menyatakan dukungan penuh kepada KPK untuk dapat mengungkap kasus tersebut.

"Kami dukung KPK untuk mengungkap. Pada dasarnya saya pribadi prihatin bersedih, dan kecewa dengan apa yang terjadi. Sehingga kami akan mendukung KPK melakukan langkah-langkah pengusutan," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2011.

Muhaimin berharap program yang akan dijalankan kementeriannya nanti dapat diawasi. "Karena ini sifatnya suap, maka program yang akan jalan harus diawasi total supaya tidak terpengaruh suap ini," ujar Muhaimin yang juga adalah Ketua Umum PKB itu.

Muhaimin pun tidak dapat menutupi kekecewaannya atar kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. "Sangat kecewa," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis malam 25 Agustus 2011 menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan serah terima uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga diberikan terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011. Dengan total nilai Rp500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.

Dharnawati ditangkap di kawasan Otista, Jakarta Timur. Sedangkan I Nyoman Suwisma ditangkap di gedung A lantai 2
Kemenakertrans, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Serta, Dadong Irbarelawan ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Usai ditangkap ketiganya langsung menjalani proses pemeriksaan di gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Timur. Dan sekitar jam 21.30 WIB tiba di gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dilanjutkan Johan bahwa DI ditangkap di Bandara bukan dalam posisi untuk melarikan diri. Melainkan, yang bersangkutan memang sedang berniat pergi ke suatu daerah. (sj)

Tidak ada komentar: