BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Agustus 2011

Sidang PK Antasari Digelar 6 September, Jaksa Janji Profesional

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 September mendatang. Dalam menghadapi sidang ini, pihak Kejaksaan mengaku tidak ada persiapan khusus.

"Tidaklah. Karena semua perkara sama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2011).

Kendati demikian, Masyhudi memastikan tim jaksa akan profesional dalam menjalankan proses persidangan PK ini. Sebab, perkara Antasari memang menjadi perhatian khusus masyarakat.

"Hanya ini atensi pimpinan dan menjadi perhatian publik. Kita harus lebih perhatian dan harus tepat dan profesional," tutur Masyhudi.

Lebih lanjut, Masyhudi menuturkan, pihaknya tengah mempelajari memori PK setebal 205 halaman yang diajukan Antasari melalui kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kontra memori PK yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.

"Yang dilakukan ya mempelajari dulu dong tentunya. Memori PK tersebut kan lumayan tebal juga. Sekarang lagi dipelajari dulu," terangnya.

Masyhudi mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PN Jaksel untuk menghadiri persidangan PK Antasari pada 6 September mendatang. Dia juga menyatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa untuk mengikuti persidangan tersebut.

"Tim jaksa yang disiapkan oleh Kejari Jaksel akan diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel yaitu Indra Hidayanto," ungkap Mashyudi.

Seperti diketahui, pada 15 Agustus lalu, Antasari Azhar yang diwakili penasihat hukumnya, Maqdir Ismail mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Antasari juga telah menyerahkan memori PK setebal 205 halaman.

Maqdir Ismail menuturkan ada 5 bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan huruf c. Salah satunya, pihak Antasari mengajukan bukti seperti foto-foto yang berjumlah 28 buah, yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.

Tidak ada komentar: