BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Agustus 2011

Uang Rp1,5 M Diduga Fee Proyek Kemenakertrans

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang Rp1,5 miliar dari tangan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, I Nyoman Suwisna.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, uang tersebut diduga terkait imbalan dana pencairan dan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah bidang transmigrasi.

"Ada sejumlah dana percepatan pembangunan infrastruktur di daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan nilai dana Rp500 M," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2011.

Johan menambahkan, "Proyek dari Depnakertrans itu nilainya Rp500 miliar. Uang Rp1,5 miliar itu seperti untuk fee. Untuk APBNP 2011,".
Sore tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tiga orang di tiga lokasi berbeda terkait kasus korupsi proyek pembangunan di kawasan Indonesia Timur.
Mereka adalah, DNW (pihak swasta), Danong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT). (sj)

Tidak ada komentar: