BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Agustus 2011

Pesawat Delay Lebih 4 Jam, Maskapai Ganti Rp 300 Ribu/Penumpang

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Angin segar untuk konsumen penerbangan. Kementerian Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Peraturan itu sudah diteken 8 Agustus 2011," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay pada detikcom, Kamis (25/8/2011).

Intinya, Permenhub itu menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap.

"Keterlambatan atau tidak terangkutnya penumpang karena pembatalan penerbangan yang lebih dari 4 jam, maskapai memberikan ganti rugi Rp 300 ribu," jelas Herry.

Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.

"Kalau ada penumpang meninggal ganti ruginya Rp 1,25 miliar. Kalau dulu kan tidak jelas. Sekarang minimumnya segitu. Dulu kan kecil dan tidak lengkap (asuransinya), sekarang kita lengkapi termasuk soal bagasi," beber Herry.

Kemenhub memberikan waktu 3 bulan untuk sosialisasi aturan ini baik kepada maskapai atau penumpang. Maskapai yang sudah memiliki kontrak asuransi, diizinkan untuk menyelesaikan kontrak lamanya terlebih dahulu.

"Baru kalau mereka membuat kontrak asuransi yang baru, menyesuaikan dengan peraturan baru ini," tuturnya.

Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. "Kalau itu lain (dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011)," kata Herry.

Tidak ada komentar: