BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 21 Desember 2015

Ahok Tak Takut Dicaci Warga karena Musnahkan Metro Mini

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan melonggarkan syarat bagi angkutan bus sedang untuk beroperasi di jalanan Jakarta.
Merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, seluruh moda angkutan umum bus sedang di Jakarta, seperti Metro Mini, tidak diperkenankan memiliki usia lebih dari 10 tahun.
Perda tersebut juga mempersyaratkan setiap angkutan bus sedang selalu lulus uji kelayakan yang dilakukan secara berkala.
"Jadi, seluruh bus yang jelek akan terus ditangkapin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin 21 Desember 2015.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mengandangkan sebanyak 1.600 unit Metro Mini pekan lalu. Hal tersebut menyebabkan banyak warga Jakarta pengguna moda transportasi dalam kota terlantar.
Selain itu, banyak pula pengemudi Metro Mini yang memilih untuk tidak beroperasi. Hal itu merupakan bentuk protes terhadap dikandangkannya bus. Beberapa pengemudi, memilih tidak beroperasi daripada bus Metro Mini mereka turut dikandangkan.

Ahok mengaku tidak peduli ,jika kondisi seperti ini terus berlangsung. Banyak warga yang mulai memprotes langkah DKI mengandangkan 1.600 unit bus Metro Mini yang berujung kepada kelangkaan moda transportasi itu di jalanan.

"Saya mau dicaci maki seluruh warga DKI enggak apa-apa," ujar Ahok.

Di sisi lain, Ahok mengatakan, jika langkah tegas pembenahan Metro Mini tidak diambil, warga juga akan banyak memprotes dirinya. Pada saat Metro Mini sempat terlibat beberapa kali kecelakaan bulan lalu, termasuk kecelakaan tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL), warga juga sempat mempertanyakan peranan DKI dalam membenahi moda transportasi Metro Mini.

Ahok mengatakan, satu-satunya solusi dari permasalahan terkait Metro Mini yang tengah terjadi adalah bergabungnya para pemilik Metro Mini dengan PT Transportasi Jakarta.
Para pemilik tidak wajib memiliki badan hukum untuk bisa bergabung. Usai bergabung, Metro Mini akan beroperasi dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) PT Transportasi Jakarta.
Kesejahteraan pemilik dan pengemudi menjadi terjamin, berkat mekanisme pembayaran rupiah per kilometer dari DKI. Sementara itu, kenyamanan para pengguna juga akan lebih terjaga. Tidak akan ada lagi Metro Mini tak layak jalan yang sering berlaku ugal-ugalan di jalanan Jakarta, dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Jadi, saya sudah tawarkan solusi (pengelolaan Metro Mini). Mau dicap TransJakarta seperti Kopaja, Kopami (menjadi induk usaha bus sedang) juga kami terima," ujar Ahok. (asp)


Tidak ada komentar: