BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 Desember 2015

Pertama di Indonesia, MA Adili 'Duel' Pengadilan Agama Vs Pengadilan Negeri

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa kewenangan antara Pengadilan Agama (PA) Limboto vs Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Putusan ini bisa jadi merupakan kasus pertama setelah 30 tahun UU MA disahkan.

Seteru ini bermula dari kasus perceraian yang diajukan Nurmin Lihawa yang menggugat cerai Sunu S Paneo. Buntut perceraian mereka lalu muncul kasus pembagian harta gono-gini berupa tanah dan rumah yang menuai polemik karena harta gono-gini itu juga menyeret pihak ketiga. Tanah itu berada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Pada 1 Juli 2015, PA Limboto memutuskan untuk pihak ketiga itu bisa menjadi pihak tergugat. Adapun selebihnya, menunggu putusan MA untuk menyelesaikan hal ini

Di sisi lain, sengketa tanah dan rumah tersebut sedang dalam proses gugatan di PN Limboto dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2015/PN.Lbo. Atas hal ini, maka terjadi sengketa kewenangan mengadili atas objek tanah/rumah tersebut, siapakah yang berwenang mengadilil, PA Limboto atau PN Limboto.

Atas rumitnya status hukum itu, PA Limboto lalu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke MA. Apa kata MA?

"Menyatakan PA Limboto berwenang mengadili sengketa Nomor 27.Pdt.G.2014/PN.Lbt," demikian lansir website MA, Senin (7/12/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Abdul Manan dan hakim agung Takdir Rahmadi. Ketiganya
berpendapat bahwa kasus tersebut merupakan budel waris yang belum dibagi berdasarkan agama Islam, karena pihak yang bercerai beragama Islam, yang menjadi kewenangan PA Limboto. Putusan ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:

Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili:

a. antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
b. antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
c. antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.

Putusan ini menjadi putusan pertama di MA untuk kasus sengketa kewenangan mengadili yang terlihat dari penomoran perkara yaitu 001-SKM/MA/2015. Vonis ini diketok pada 5 November 2015 lalu. 

Tidak ada komentar: