BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 Desember 2015

Rapor Akuntabilitas Kinerja K/L dan Provinsi Meningkat

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menggelar acara penyerahan Laporan Evaluasi Kinerja kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi, di Istana Wakil Presiden. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (15/12).  
 
Dari hasil evaluasi, nilai rata-rata untuk kementerian/lembaga  meningkat, dari 64,70 pada tahun 2014 menjadi 65,82 pada tahun 2015. Sedangkan  nilai rata-rata untuk pemerintah provinsi meningkat dari 59.21 pada tahun 2014 menjadi 60.47 pada tahun 2015. Nilai  tersebut menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government).  
 
Semakin baik hasil evaluasi yang diperoleh instansi pemerintah, menunjukkan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya serta semakin baik kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi di instansi tersebut. “Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini dapat menjadi ukuran sejauh mana instansi pemerintah berorientasi kepada hasil,” ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla.  
 
Dalam kesempatan itu, Wapres berpesan agar seluruh instansi pemerintah membangun etos kerja sebagai budaya Pemerintah Kabinet Kerja yang mengutamakan hasil yang memberikan manfaat nyata baik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Seluruh anggaran yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi harus benar-benar digunakan bagi kepentingan yang memberikan kemanfaatan bagi publik, dan harus berorientasi pada hasil. “Kinerja tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran tetapi juga  kesesuaian dengan hasil yang diperoleh,” tegas Kalla.
 
 
Wakil Presiden menekankan bahwa setiap instansi pemerintah harus melakukan tujuh langkah pengembangan manajemen kinerja, yaitu fokus pada target-target yang telah ditetapkan di RPJMN 2015 – 2019, pemilihan strategi yang tepat, penguraian target-target nasional menjadi target-target yang lebih operasional namun harus tetap selaras dengan target nasional, target-target operasional harus terukur agar dapat dipantau hasil pencapaiannya, penentuan kegiatan-kegiatan yang tepat untuk mewujudkan target-target tersebut, pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi secara berkala.
 
Ketujuh hal tersebut menjadi kunci bagi instansi pemerintah untuk membangun etos kerja pemerintahan Kabinet Kerja yang berorientasi pada hasil. Jika ketujuh pesan ini dipahami oleh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi, dan digaungkan  sampai ke pegawai pada tingkat yang paling operasional di masing-masing instansi, diyakini pemerintahan Indonesia akan mencapai kemajuan yang luar biasa.
 
Pada gilirannya, lanjut Wapres, etos kerja akan menjadi budaya yang melekat di seluruh instansi pemerintah, pegawai akan berlomba-lomba, berkompetisi untuk menghasilkan kinerja yang terbaik bagi organisasi, anggaran untuk membiayai kegiatan benar-benar digunakan secara optimal untuk memberikan kemanfaatan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, dan akhirnya pemerintahan Kabinet Kerja dapat mempertanggungjawabkan semuanya secara akuntabel.
 
Dengan kata lain, setiap instansi pemerintah tidak hanya dituntut dari penyerapan anggaran, tetapi juga bagaimana penyerapan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan kemanfaatan bagi publik.
 
Penyerahan laporan hasil evaluasi kinerja memiliki arti yang sangat penting dalam membangun budaya kinerja di lingkungan instansi pemerintah. Budaya ini harus secara konsisten  diterapkan melalui penerapan manajemen kinerja yang memfokuskan pelaksanaan tugas dan fungsi harus memberikan hasil yang bermanfaat bagi publik/masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Kementerian PANRB dibantu oleh BPKP, sejak tahun 1999 telah mendorong upaya penerapan manajemen kinerja diseluruh instansi pemerintah. Perlahan tapi pasti, perubahan-perubahan demi perubahan terjadi di instansi pemerintah. Tetapi baru pada tahun 2010, secara rutin Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi.
 
Proses evaluasi dilakukan dengan melihat seluruh aspek yang terkait dengan penerapan manajemen kinerja di instansi pemerintah sehingga mampu membangun etos kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil – orientasi penyelenggaraan pembangunan yang memfokuskan pada upaya memberikan hasil yang bermanfaat bagi publik/masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
 
Kepada kementerian/lembaga/pemerintah provinsi yang telah berhasil dengan baik membangun dan menerapkan manajemen kinerja di instansi diberikan penghargaan berupa piagam yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, tahun ini ada 4 (empat) kementerian/lembaga dan 2 (dua) pemerintah provinsi yang memperoleh predikat memuaskan dengan nilai di atas 80, yaitu Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
Selain itu, ada 3 (tiga) kementerian/lembaga dan 4 (empat) pemerintah provinsi yang memperoleh nilai dalam rentang 75 dan 80, yaitu: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Adapun pemerintah provinsi dimaksud adalah Kalimantan Selatan, Bali, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.
 
Yuddy menambahkan, tahun ini terdapat 18 kementerian/lembaga, dan 3 (tiga) pemerintah provinsi yang memperoleh nilai dalam rentang 70 dan 75. Sementara kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi lainnya  masih berada rentang nilai di bawah 70. “Kami tidak akan berhenti untuk mendorong penerapan manajemen kinerja di seluruh instansi pemerintah,” imbuh Yuddy.  (ags/HUMAS MENPANRB)
 

     PERKEMBANGAN NILAI AKUNTABILITAS KINERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO. INSTANSI PUSAT NILAI PREDIKAT
2015
1 KEMENTERIAN KEUANGAN 83.59 A
2 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 80.89 A
3 KEMENTERIAN KELAUTAN PERIKANAN 80.76 A
4 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 80.45 A
5 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN 77.54 BB
6 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI 77.00 BB
7 KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS 76.13 BB
8 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 73.90 BB
9 BADAN PUSAT STATISTIK 73.86 BB
10 MAHKAMAH KONSTITUSI 73.73 BB
11 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 73.43 BB
12 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 73.31 BB
13 KEMENTERIAN PERDAGANGAN 73.30 BB
14 KEMENTERIAN KESEHATAN 72.82 BB
15 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 72.25 BB
16 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 72.20 BB
17 KEMENTERIAN PERTANIAN 72.16 BB
18 KEMENTERIAN PARIWISATA 72.08 BB
19 KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA 74.02 BB
20 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 71.12 BB
22 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 70.64 BB
23 KEMENTERIAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL 70.48 BB
24 BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL 70.46 BB
25 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA 70.14 BB
26 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN 70.12 BB
27 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL 68.94 B
28 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI 68.76 B
30 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 68.51 B
31 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 68.32 B
32 BADAN PENGKAJIAN PENERAPAN TEKNOLOGI 68.13 B
33 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 68.13 B
34 BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN 68.07 B
36 KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 68.04 B
37 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 67.59 B
38 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN 67.02 B
39 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 66.60 B
40 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 66.23 B
41 SEKRETARIAT KABINET REPUBLIK INDONESIA 66.09 B
42 BADAN SAR NASIONAL 65.88 B
43 BADAN METEROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 65.37 B
44 BADAN INTELEJEN  NASIONAL 65.18 B
45 KEMENTERIAN PERTAHANAN 65.14 B
46 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 65.07 B
47 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI 64.35 B
48 BADAN NARKOTIKA NASIONAL 64.22 B
49 BADAN STANDARDISASI NASIONAL 64.21 B
50 KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 64.06 B
51 MAHKAMAH AGUNG 64.04 B
52 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 63.83 B
53 KEMENTERIAN SOSIAL 63.04 B
54 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL 62.96 B
55 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN 62.11 B
56 KEMENTERIAN AGAMA 62.01 B
57 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 61.21 B
58 BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA IN DONESIA 60.96 B
59 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 60.84 B
60 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 60.52 B
61 KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 60.17 B
62 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORIS 60.17 B
63 KOMISI YUDISIAL 60.07 B
64 SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 60.01 B
65 SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 58.95 CC
66 MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA 58.24 CC
67 SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH 58.07 CC
68 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 58.54 CC
72 KEMENTERIAN TENAGA KERJA 57.79 CC
73 KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH 57.61 CC
74 DEWAN KETAHANAN NASIONAL 56.97 CC
75 KOMISI PEMILIHAN UMUM 56.17 CC
76 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 55.04 CC
78 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 54.51 CC
80 LEMBAGA SANDI NEGARA 54.24 CC
82 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN  DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 53.97 CC
83 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLEH RAGA 53.54 CC
84 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 51.60 CC
85 PERPUSTAKAAN NASIONAL 50.38 CC
86 KEJAKSAAN AGUNG 50.02 CC

PERKEMBANGAN NILAI AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH PROVINSI 
NO. INSTANSI PEMERINTAH NILAI PREDIKAT
2015
1 PEMERINTAH PROVINSI DI YOGYAKARTA 80.68 A
2 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR 80.04 A
3 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 76.30 BB
4 PEMERINTAH PROVINSI BALI 75.39 BB
5 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 75.15 BB
6 PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN 75.11 BB
7 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH 72.09 BB
8 PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT 70.52 BB
9 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 70.06 BB
10 PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU 68.62 B
11 PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU 63.74 B
12 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 62.42 B
13 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA 61.00 B
14 PEMERINTAH PROVINSI BANGKA BELITUNG 60.96 B
15 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 60.85 B
16 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH 60.85 B
17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 60.69 B
18 PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA 58.57 CC
19 PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 58.65 CC
20 PEMERINTAH ACEH 58.24 CC
21 PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA 58.00 CC
22 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN 56.25 CC
23 PEMERINTAH PROVINSI MALUKU 55.62 CC
24 PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO 55.15 CC
25 PEMERINTAH PROVINSI RIAU 54.73 CC
26 PEMERINTAH PROVINSI JAMBI 52.87 CC
27 PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG 51.13 CC
28 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN 51.12 CC
29 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA 50.56 CC
30 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT 50.23 CC
31 PEMERINTAH PROVINSI PAPUA 46.03 C
32 PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT 32.81 C
33 PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA 31.24 C
34 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA 25.34 D
 

Tidak ada komentar: