INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan
Agung, Adjat Sudrajat mengaku penangkapan koruptor yang lari ke luar
negeri merupakan salah satu kesulitan yang dihadapi intelijen Kejaksaan
Agung.
Alasannya karena belum ada perjanjian ekstradisi
antara negara asal koruptor itu berada dengan pemerintah Indonesia.
"Kendalanya saat ini, kejahatan meningkat secara kualitas dan kuantitas,
termasuk tindak pidana korupsi (tipikor). Hasil jarahan tipikor dibawa
ke luar negeri, sehingga kuras energi intelijen Kejagung karena harus
cari orangnya dan sulit kembalikan aset karena belum ada kesepakatan
ekstradisi," kata Adjat dalam seminar di Hotel Atlet Century, Senin
(10/12/2012).
Dalam seminar bertajuk "Mengoptimalkan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengelolaan Keterbukan
Informasi Publik Antar Instansi Pemerintah" itu, Adjat menerangkan apa
itu korupsi
"Jika dilakukan secara bersama-sama, jadinya rampok.
Tapi karena dilakukan pejabat negara, maka menjadi korupsi. Sesuai UU
31, tipikor bukan hanya gelapkan uang negara, tapi uang rakyat juga
kalau diperas, maka itu korupsi juga jika menyebabkan kerugian negara,"
paparnya.
Intelijen beraksi berdasarkan informasi yang masuk.
Informasi tersebut akan dipandang sebagai permasalahan, kemudian
dipetakan sesuai bidangnya, apakah itu ekonomi atau politik.
"Kemudian
dianalisis, apakah sebabkan kerugian negara, lalu ditentukan CB (cara
bertindak) bagaimana, kalau bukan wewenang Kejagung, maka informasi
tersebut diserahkan kepada instansi terkait," urainya.
Menurutnya,
secara garis besar, ada dua yang menjadi tugas intelijen yakni kegiatan
administrasi dan operasi. Kegiatan operasi dilaksanakan oleh jaksa yang
melakukan fungsi intelijen, pengamanan dan penggalangan. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar