Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Seto Mulyadi atau Kak Seto melaporkan Bupati
Garut Aceng Fikri ke Mabes Polri. Yang dilaporkan Kak Seto, soal
pernikahan di bawah umur yang dilakukan Aceng. Sang kepala daerah
menikahi Fany saat perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Tapi Kak
Seto menduga kasus seperti ini sebenarnya banyak terjadi.
"Kasus
FO (Fany Octora-red) ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak
terjadi yang tidak terjangkau media, tidak terjangkau Satgas
Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan lembaga lain"
kata Kak Seto kepada detikcom, Sabtu (8/12/2012).
Untuk
mengatasi ini, Kak Seto berpendapat bahwa lembaga semacam komnas
perlindungan anak harus didirikan di tingkat RT/RW. Dengan begitu maka
masyarakat bisa lebih cepat menindaklanjuti kejadian kekerasan terhadap
anak. Yang tak kalah penting juga masyarakat harus berani melapor.
"Begitu
tetangga tahu ada yang melakukan pelanggaran atau kekerasan lain, maka
bisa langsung lapor ke RT dan segera diteruskan ke Polsek. Kalau
sekarang kan masih harus melapor ke Kabupaten Kota, ya terlalu jauh itu.
Warga tidak punya chanel kadang-kadang," tutur Kak Seto.
Kak
Seto, selaku Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan melaporkan Aceng
atas pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang
siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan
terkena sanksi pidana.
Kak Seto bersikukuh melapor meski islah
telah disetujui oleh pihak Aceng dan Fany. Kak Seto menduga ada
eksploitasi ekonomi dalam kasus ini.
"Bisa jadi ada unsur
eksploitasi ekonomi, mendapatkan uang dari transaksi ini, bisa juga ada
unsur perdagangan anak. Yang ini kompleks sekali dan sedang kami
dalami," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar