BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 08 Desember 2012

Kasus Aceng, Kak Seto: Nikah di Bawah Umur Bagai Fenomena Gunung Es

Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Seto Mulyadi atau Kak Seto melaporkan Bupati Garut Aceng Fikri ke Mabes Polri. Yang dilaporkan Kak Seto, soal pernikahan di bawah umur yang dilakukan Aceng. Sang kepala daerah menikahi Fany saat perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Tapi Kak Seto menduga kasus seperti ini sebenarnya banyak terjadi.

"Kasus FO (Fany Octora-red) ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak terjadi yang tidak terjangkau media, tidak terjangkau Satgas Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan lembaga lain" kata Kak Seto kepada detikcom, Sabtu (8/12/2012).

Untuk mengatasi ini, Kak Seto berpendapat bahwa lembaga semacam komnas perlindungan anak harus didirikan di tingkat RT/RW. Dengan begitu maka masyarakat bisa lebih cepat menindaklanjuti kejadian kekerasan terhadap anak. Yang tak kalah penting juga masyarakat harus berani melapor.

"Begitu tetangga tahu ada yang melakukan pelanggaran atau kekerasan lain, maka bisa langsung lapor ke RT dan segera diteruskan ke Polsek. Kalau sekarang kan masih harus melapor ke Kabupaten Kota, ya terlalu jauh itu. Warga tidak punya chanel kadang-kadang," tutur Kak Seto.

Kak Seto, selaku Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan melaporkan Aceng atas pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena sanksi pidana.

Kak Seto bersikukuh melapor meski islah telah disetujui oleh pihak Aceng dan Fany. Kak Seto menduga ada eksploitasi ekonomi dalam kasus ini.

"Bisa jadi ada unsur eksploitasi ekonomi, mendapatkan uang dari transaksi ini, bisa juga ada unsur perdagangan anak. Yang ini kompleks sekali dan sedang kami dalami," pungkasnya.

Tidak ada komentar: