INILAH.COM, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai siap melindungi bekas Hakim Agung
Yamani terkait pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan
Menurut
Harris, Yamani hanya perlu mengirimkan surat permohonan perlindungan
pada LPSK. "Tidak masalah kalau kami diminta berperan. Kami siap," kata
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (14/12/2012).
Dia
meyakini, kalau Yamani membutuhkan perlindungan LPSK, maka akan
mengontak LPSK. Namun begitu, hingga saat ini LPSK belum menerima
permohonan tersebut.
Adapun bentuk perlindungan yang dapat
diberikan oleh LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan Yamani. "Bisa
perlindungan fisik atau hukum," katanya. Semendawai berharap, Yamani
dapat menjadi whistle blower dengan membuka semua fakta yang terjadi dalam kasus pemalsuan vonis tersebut.
Sebelumnya,
Komisi Yudisial (KY) telah menyarankan Yamani untuk mengajukan
permohonan perlindungan pada LPSK. Hal ini diperlukan untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Yamani mengetahui keterlibatan
Hakim Agung lainnya dalam skandal tersebut, yaitu Imran Anwari dan Nyak
Pha. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar