Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Rencana pembatasan nopol kendaraan pribadi
ganjil dan genap adalah kebijakan radikal Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo. Masyarakat Transportasi Indonesia menyayangkan Polda Metro Jaya
yang tidak sependapat kebijakan ini juga berlaku untuk roda dua.
"Motor
kan bisa saja boleh (tidak kena pembatasan), tapi bisa menimbulkan
masalah lain lagi. Kalau saya sih semua dong," kata Sekjen MTI Ellen
Sophie Wulan Tangkudung kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).
Menurut
Ellen, jika motor tidak turut dibatasi maka akan terjadi peningkatan
secara signifikan pengguna motor di Jakarta. "Itu persoalannya jika roda
dua tidak dibatasi juga, maka orang akan membeli sepeda motor. Itu
pasti akan beralih," ujar Ellen.
Ellen menyayangkan jika motor
juga tidak dibatasi karena dapat memicu kesemrawutan di ruas-ruas jalan
Ibukota. Masalah yang diperhatikan oleh Ellen adalah jumlahnya yang
cukup banyak dan tingkat disiplin sebagian pemotor di Jakarta yang masih
memprihatinkan.
Ellen lebih mendukung pembatasan ini tidak
berlaku untuk kendaraan pengantar logistik atau barang seperti truk,
mobil box, dan sejenisnya. Kendaraan darurat juga termasuk dalam
kendaraan yang tidak termasuk pembatasan.
"Yang boleh
dikecualikan kendaraan emergency dan truk, yang tidak boleh
(dikecualikan) adalah roda empat dan roda dua kendaraan pribadi," tutup
Ellen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar