Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Jangan pernah percaya dengan telepon atau SMS
yang berisi 'Mama, adek tabrakan', atau Anda akan tertipu. Hal ini
dialami oleh SH yang mendapat telepon menyebutkan anaknya mengalami
kecelakaan di Penjaringan Jakarta Utara. Padahal dia telah tertipu.
SH
yang sangat sayang dengan anaknya bernama WL tersebut awalnya tidak
percaya, namun suara penipu dalam telepon cukup meyakinkan dengan
mengajak rekannya berpura-pura menjadi dokter yang merawat WL.
"Terungkapnya
pelaku penipuan melalui telepon. Ada penelepon mengaku dari sekolah,
kemudian guru sekolah ini menelepon ibu berinisial SH warga Penjaringan
mengatakan putranya kecelakaan dan perlu segera operasi, dan mengirim
sejumlah uang untuk operasi. Kalau tidak percaya ini ada dokter yang
menangani untuk meyakinkan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rikwanto, di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja,
Jakarta Utara, Selasa (4/12/2012).
Pelaku yang mengaku sebagai
guru dari anak SH bernama Leni dan dokter gadungan tersebut bernama Yoyo
berhasil membuat SH panik karena ponsel anaknya sulit dihubungi. SH pun
mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening rekan Leni bernama Agus
Setiawan warga Sulawesi Selatan.
"Dikirimlah uang sebesar Rp 20 juta untuk anaknya berinisial WL," ujar Rikwanto.
Akhirnya
SH mampu menghubungi putranya yang masih berada di sekolah dan
baik-baik saja. Sulitnya dihubungi karena salah satu rekan pelaku terus
menerus menelepon ponsel WL.
"Lalu si Ibu menghubungi putanya dan
ternyata putranya ada di sekolah sehat wal afiat. Si Ibu langsung
melapor dan tertangkap pelaku tersebut yang memang mengaku telah
melakukan penipuan dengan modus anak kecelakaan," ujar Rikwanto.
SH
melapor ke polisi pada Senin (26/11) lalu yang langsung ditindaklanjuti
oleh jajaran kepolisian Polsek Penjaringan bersama Polres Jakarta Utara
dan Polda Metro Jaya. Pada Senin (3/12), tertangkaplah 4 pelaku utama
bernama Agus Setiawan, Rendra, Nati, dan Bahrudin, selain Leni dan Yoyo.
"Kita juga masih mengembangkan kasus karena pelaku bernama Erni dan Jon Amir masih dalam penyidikan," ujar Rikwanto.
Dari
para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai
bank besar, 4 handphone, uang puluhan juta, dan bukti struk transaksi
ATM.
"Dari tersangka Rendra, 127 kartu ATM beserta buku tabungan,
Agus Setiawan 23 buku tabungan, dari tersangka Nati 37 buku tabungan
baru yang mau dikirim ke Agus Setiawan di Sulawesi Selatan, dan 10 buku
tabungan dari Bahrudin," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries
Syahbudin, di lokasi yang sama.
Para tersangka dijerat pasal
penipuan yaitu 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita
kenakan 378 KUHP itu 5 tahun kurungan," tutup Rikwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar