Kuta (ANTARA News) -
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewajibkan advokat asing yang
bekerja di sejumlah kantor advokat di Tanah Air untuk menguasai Bahasa
Indonesia sehingga memudahkan proses perjanjian kontrak internasional.
"Advokat asing wajib berbahasa Indonesia, kami akan bahas ini nanti
tanggal 29 Mei," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional
Peradi Hasanuddin Nasution di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, saat ini advokat asing yang terdaftar di Peradi
mencapai 60 orang dan berasal dari sejumlah negara terutama yang
berkepentingan bisnis di Indonesia.
"Mereka berasal dari Australia, Jepang, Inggris, Amerika Serikat,
dan Korea Selatan yang banyak memiliki kepentingan investasi di
Indonesia," ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, advokat
asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan memberikan jasa hukum atau
transfer ilmu hukum secara gratis kepada dunia pendidikan dan penelitian
hukum di Tanah Air yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan
HAM.
Peradi, lanjut Hasanuddin, memiliki peran mengawasi advokat asing
dan termasuk dalam kegiatan pro bono atau pemberian jasa gratis bagi
profesi hukum di Indonesia.
Advokat Indonesia juga harus memiliki
mampu berbahasa Inggris yang baik dengan benar sehingga tidak
menimbulkan kerancuan dalam proses kontrak internasional.
"Setidaknya harus menguasai dua bahasa, tidak semua advokat
memahami Bahasa Inggris dengan baik apalagi dalam kontrak hukum itu
memerlukan pemahamanan lebih spesifik, terperinci, dan jelas," ujarnya.
Ketua
DPC Peradi Denpasar Putu Suta Sadnyana sendiri mengakui bahasa menjadi
kendala bagi advokat Bali, disamping pemahaman sistem hukum yang berbeda
antarnegara.
"Di Bali hambatan yang utama dalam menangani kontrak internasional
adalah bahasa dan pemahaman sistem hukum yang berbeda," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar