VIVAnews
- Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru,
menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepadanya.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Kamis, 30 Mei 2013, Hercules didakwa pasal berlapis.
"Kami menerima saja. Kami menyerahkan semua pada pengadilan untuk bisa menilai dan menerapkan keputusan," ujar Hercules saat ditemui usai sidang.
Hercules mengatakan dia percaya pada aparat hukum. "Karena kami taat kepada hukum, kami siap untuk menunggu sampai putusan," ucapnya.
Salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomo, mengatakan pihaknya memutuskan tidak menyampaikan eksepsi agar kasus ini cepat selesai. "Supaya persidangan ini lebih cepat. Karena kasus ini sudah cukup lama, kami mnta supaya cepat tuntas," kata Petrus.
"Kami menerima saja. Kami menyerahkan semua pada pengadilan untuk bisa menilai dan menerapkan keputusan," ujar Hercules saat ditemui usai sidang.
Hercules mengatakan dia percaya pada aparat hukum. "Karena kami taat kepada hukum, kami siap untuk menunggu sampai putusan," ucapnya.
Salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomo, mengatakan pihaknya memutuskan tidak menyampaikan eksepsi agar kasus ini cepat selesai. "Supaya persidangan ini lebih cepat. Karena kasus ini sudah cukup lama, kami mnta supaya cepat tuntas," kata Petrus.
Menurut Jaksa Penuntut
Umum, Fajar Arisetiawan, pasal yang dikenakan kepada Hercules antara
lain pasal-pasal pidana mengenai penghasutan, pengeroyokan, serta
melawan aparat kepolisian. Hercules terancam hukuman sembilan tahun
penjara. Sidang dilanjutkan pada Senin 3 Juni 2013 mendatang dengan
agenda pemeriksaan saksi. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar