Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan sosialisasi pra-penertiban pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi karena menemukan banyak penyimpangan yang terjadi di lapangan, bahkan di antaranya sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan.
"Pelanggarannya antara lain dalam bentuk layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, penggelaran jaringan `fiber optic` yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan informatikan (PPI) Syukri Batubara, di sela Sosialisasi Pra-Penertiban Penyelenggaraan Telekomunikasi 2013 di Surabaya, Selasa.
Tidak hanya itu saja, penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara jasa interkoneksi internet, juga kerap ditemukan pelanggaran.
Pada 2012, ditemukan tidak sedikit jumlah pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal PPI, jumlah penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi hingga Desember 2012 sebanyak 478 penyelenggara. Terdiri dari, 128 di antaranya penyelenggara jaringan komunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sedikitnya ada 26 pelaku layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan. Setelah melalui proses pembinaan sampai penertiban, terdapat tiga pelaku layanan jasa internet yang diproses hukum hingga dengan pengadilan.
"Penertiban itu dilakukan dilakukan di wilayah Semarang dan Yogyakarta tahun 2011. Sedangkan tahun 2012-2013 ada 13 penyelenggara telekomunikasi yang dicabut izinnya," ucap Syukri, mengungkapkan.
Ia menerangkan, pencabutan izin merupakan jalan terakhir bagi PPI setelah upaya pembinaan hingga penertiban menemui kegagalan. Jika tindakan tegas tidak dilakukan maka operator akan mengalami kerugian sangat besar.
"Bahkan, kerugian yang harus ditanggung akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp700 miliar lebih," tuturnya.
Kendati demikian, Syukri menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak semata-mata untuk mematikan usaha jasa telekomunikasi. Sebab, sebelum tindakan hukum dilakukan, PPI terlebih dahulu melakukan pembinaan, seperti sosialisasi, seminar dan kunjungan.
"Artinya, kami tidak semena-mena memberikan sanksi karena sebelumnya sudah ada sosialisasi dan tindakannya bersifat pembinaan. Semisal, pra-penertiban sekarang di Surabaya yang hanya merupakan awal dari penertiban terpadu pada pelanggaran dalam penyelenggaraan telekomunikasi," tukasnya.
Target operasi penertiban, lanjut dia, terdiri dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat dan Banten. Tidak menutup kemungkinan terget operasi meluas ke provinsi lain yang ada di Tanah Air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar