Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan
Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan dalam kasus penerimaan hadiah
dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung.
"Untuk hakim Setyabudi," kata Kristi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Kristi menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua Pengadilan Tinggi
Jawa Barat ketika kasus bantuan bansos kota Bandung dengan terdakwa
tujuh orang pegawai pemerintah kota Bandung masuk ke pengadilan tinggi.
Pemeriksaan Kristi ini adalah yang kedua kali, setelah sebelumnya diperiksa pada 22 April 2013.
Sebelumnya KPK memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada sebanyak empat kali. Ia bahkan diperiksa
selama tiga hari berturut-turut yaitu pada Senin (27/5) hingga Rabu
(29/5) dengan durasi pemeriksaan di atas 10 jam, namun Dada enggan
berkomentar mengenai isi pemeriksaannya tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pemanggilan Dada beberapa kali ini karena keterangannya dinilai belum mencukupi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu
hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat)
yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah
(Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian
suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota
Bandung Dada Rosada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar