Lubuk Pakam (ANTARA
News) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ir Irman mengatakan tidak masalah
jika e-KTP di fotocopy.
"e-KTP ini berlaku secara nasional dan akan berlaku untuk seumur
hidup, sehingga dalam penggunaannya harus dijaga dengan baik dan juga
tidak masalah jika fotocopy," katanya di Kecamatan Sunggal, Sumut, Rabu.
Hal itu ia katakan saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Sunggal
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dalam rangka memantau
perkembangan dan pelaksanaan perekaman e-KTP di kabupaten tersebut yang
dipusatkan di Kantor Kecamatan Sunggal.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan rasa optimisme bahwa
pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Deli Serdang akan selesai bulan
Juli, sehingga diakhir tahun 2013 e-KTP itu akan tersalurkan kepada
semua masyarakat Deli Serdang.
Ia juga mengatakan bahwa kelebihan mendasar dari e-KTP adalah di
dalamnya dilengkapi chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan
dan sidik jari penduduk, sehingga tidak mungkin dapat dipalsukan atau
digandakan.
"Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip)," katanya.
Dalam kunjungan tersebut Dirjen beserta Wakil Bupati Deli Serdang
Zainuddin Mars melakukan pertemuan dengan para camat, kepala desa dan
masyarakat serta juga meninjau langsung pelaksanaan perekaman e-KTP di
Kantor Camat Sunggal dan SMA Negeri 1 Sunggal.
Dalam kesempatan tersebut Irman juga upaya dilakukan Pemkab Deli
Serdang yang secara intens mensosialisasikan e-KTP, sehingga sampai sat
ini sudah lebih dari 80 persen masyarakat Deli Serdang melakukan
perekaman e-KTP.
"Ini bukti bahwa masyarakat Deli Serdang memiliki rasa kepedulian,
komitmen dan kebersamaan untuk mendukung program nasional yaitu e-KTP,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar