Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita properti
milik tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang LHI.
"Telah dilakukan penyitaan terkait aset yang diduga berkaitan dengan
tersangka LHI yaitu tanah di Desa Barengkok, Bogor seluas sekitar 5,9
hektare yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar pada 2008," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Selain tanah di Bogor, KPK juga menyita tanah dan bangunan di Loji
Barat, di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet Cianjur, senilai Rp750 juta,
tahun pembelian pada 2006. Tanah tersebut menurut informasi yang
dikumpulkan, dijual oleh Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera
HA ke LHI.
HA dalam pemeriksaan pada Senin, mengatakan bahwa ia diperiksa untuk tanah miliknya di Cipanas yang dijual pada 2006.
KPK sebelumnya telah menyita sejumlah properti yang diduga terkait
dengan LHI yaitu rumah di kompleks "town house" Rumah Bagus Residence di
Jalan Kebagusan Dalam I No 44 seluas 440 meter persegi, rumah di Jalan
H. Samali No.27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan serta tiga rumah lainnya
berlokasi di Jalan Batu Ampar, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
Selain itu KPK juga sudah menyita delapan mobil terkait LHI yaitu
Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE VW Caravelle B 948 RFS,
Nissan Navara B 9051 QI, Mitsubishi Pajero Sport B 1074 RFW, Mitsubishi
Grandis B 7476 UE, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Toyota Fortuner B 544 RFS.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang
tersangka yaitu LHI, AF, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang
bergerak di bidang impor daging yaitu JE dan AAE dan direktur utama PT
Indoguna Utama MEL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar