INILAH.COM, Jakarta - Pengamat politik mengatakan Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama, tak perlu panik
dalam menanggapi hak interpelasi yang digalang oleh anggota DPRD DKI
Jakarta, terkait permasalahan yang terjadi didalam program Kartu Jakarta
Sehat.
"Jokowi dan Ahok, serta partai pendukung mereka
tak perlu panik atau menunjukan kepanikan terkait hak interpelasi.
Itukan hanya hak untuk bertanya, dan jika disebut sebagai upaya
pemakzulan itu jauh sekali. Sebab ada beberapa tahapan yang panjang
untuk sampai ke proses pemakzulan," ujar pengamat politik Ibukota dari
Metropolitan Cabin, Amir Hamzah di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Amir
menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2010 tentang
penyusunan Tata Tertib DPRD yang mengatur tentang Pelaksanaan Tugas
DPRD, dan tertuang dalam psl 11 - 13, menyebutkan ada beberapa proses
terkait hak legislatif untuk sampai kepada upaya pemakzulan.
Ia
mejelaskan hak meminta pertanggungjawaban pejabat, melalui tiga tahapan.
Pertama adalah hak interpelasi dengan meminta jawaban pejabat terkait
kebijakan tertentu. Jika jawaban tak memuaskan maka legislatif bisa
menggunakan hak angket.
"Dalam hak angket ini merupakan proses
penyelidikan. Disini DPRD bisa meminta polisi untuk memanggil pejabat
yang bersangkutan, jika blm bisa diterima, maka naik menjadi
pemakzulan," jelas Amir.
Jadi, menurut Amir, dari hak interpelasi
untuk bisa lanjut ke pemakzulan itu melalui proses yang panjang. "Ada
upaya penggulingan seperti yang dianggap Jokowi-Ahok adalah sikap yang
berlebihan, dan cenderung membuat opini pihak yang terdzolimi. Jadi
santai saja menanggapinya," tegasnya.
Seperti diketahui, upaya
pengajuan hak interpelasi yang dilakukan beberapa anggota dewan terkait
rusuhnya program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ditanggapi Jokowi maupun Ahok
sinis. Mereka menganggap upaya tersebut sebagai upaya penggulingan atau
pemakzulan terhadap kepemimpinannya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar