INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
akan menjelaskan secara detail hasil keterangan dan pemeriksaan mantan
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada tim pengawas (timwas) kasus Bank
Century. Pasalnya hasil keterangan itu merupakan hasil penyidikan yang
tidak bisa dipublikasi.
"Iya kalau perkembangan secara
umum tentu tidak kita sampaikan, kalau secara detail tidak bisa. Karena
perkara sudah naik penyidikan. Kecuali kalau sudah persidangan yang
sudah terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung
DPR, Senayan, Rabu (29/5/2013).
Menurutnya, proses penyelidikan
kasus Century masih terus berjalan hingga saat ini, namun dikarenakan
jumlah penyidik yang terbatas sehingga kasus itu masih menunggu
kasus-kasus lainnya selesai atau kasus operasi tangkap tangan (OTT)
selesai.
"Century masih berproses terus," jelasnya.
Sebelumnya,
KPK telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di
Washington DC, Amerika Serikat. Pemeriksaan terkait kasus pengucuran
dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar