VIVAnews - Penyidik Polres Kabupaten Tangerang masih
memproses kasus perbudakan buruh pabrik wajan yang berada di Kampung
Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Beberapa saksi bekas buruh pabrik tersebut juga telah diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyelidikan.
"Masih
proses, pemeriksaan tambahan saksi sudah dilakukan. Dalam waktu dekat
berkas akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujar Kapolres
Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo kepada
VIVAnews, Minggu 26 Mei 2013.
Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menambahkan, untuk oknum anggota polisi
yang diduga membekingi pemilik pabrik kuali yang sudah menjadi tersangka
YI, akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Sementara oknum
anggota TNI akan diserahkan ke instansinya. Menurut Rikwanto, oknum yang
terlibat akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi.
''Sesuai dengan pemeriksaan jika ditemukan hal yang melanggar hukum maka
harus diproses," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Jumat 3 Mei
2013 lalu polisi menggrebek pabrik milik Yuki Irawan (41) karena dia
diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerjsa secara
tidak wajar.
Praktik perbudakan itu terkuak setelah dua buruh
yang bekerja di pabrik tersebut berhasil melarikan diri. Andi Gunawan
dan Junaidi kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, mereka
diantaranya Yuki Irawan, dan empat orang mandor. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar